Rantepao, 9
April 2018
Papan Kreasiku
Rabu, 13 Maret 2019
Jumat, 10 Februari 2017
Terjebak Cinta - cerita pendek
Entah apa yang harus ku lakukan untuk mengakhiri hubungan ini, aku tak
tau ?? tak mungkin untuk Aku berterus terang padanya menceritakan jikalau
hubunganku dengannya dilarang keras oleh kedua orang tuaku. Awalnya aku berniat
hanya iseng menjalin cinta dengannya, namun semakin lama Aku menyadari ada rasa
cinta yang tumbuh dihatiku, tiap kali
Aku melihatnya rasa itu semakin bertambah kian bertambah… gejolak rindu yang
selalu ku rasakan jika tak bertemu dirinya… gejolak asmara dan rasa puas
setelah bertemu dengannya,… itulah yang selalu ku rasakan di setiap hariku,
hingga akhirnya aku mendapat peringatan dari mama,.. perasaanku bagaikan bunga
yang masih dinikmati keindahannya tiba-tiba layu karena pergantian musim.
Sejujurnya aku tak ingin mengakhiri hubunganku dengannya, Aku tak ingin menjauh darinya, tapii Aku
harus berusaha melakukannya. Berkali-kali ku coba untuk menjauh darinya tetapi
selalu gagal, jika Dia melihatku, Dia selalu datang menghampiriku dan Aku tak
mungkin lari dari hadapannya. Ooh Tuhan entah sampai kapan Aku seperti ini ??
tak bisa menjauh darinya… kadang Aku berpikir mungkin jika Aku balik keToraja
disitulah saatnya Aku menjauh darinya dan melepasnya untuk orang lain yang
lebih pantas bersamanya.
Cinta Beda Agama
Sekian -_-
Perkawinan Usia Muda dan Tua
Nama : Delfike Tammu
Nim : 15012
Nim : 15012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya saya dapat
menyelesaiakan makalah yang berjudul ‘Perkawinan Usia Muda dan Tua’. Meskipun
banyak rintangan dan hambatan yang saya alami dalam proses pengerjaannya, tapi
saya berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada ibu
Albertin Rapa’ selaku dosen mata kuliah Kesehatan Reproduksi yang telah memberikan
tugas makalah ini.
Melalui
kata pengantar ini saya
meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan
dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat.
Pada bagian akhir, saya akan mengulas tentang berbagai
masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami
harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.
Semoga makalah yang saya buat ini dapat menambah
pengetahuan kita mengenai Perkawinan Usia Muda dan Tua.
Penulis
Delfike Tammu
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN …………………………………………………… i
KATA PENGANTAR…………………………………………………... ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………. iii
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………. 1
A.
Latar Belakang………………………………………………………. 1
B.
Tujuan
Penulisan…………………………………………………….. 2
C.
Manfaat
Penulisan…………………………………………………… 2
BAB
II PEMBAHASAN……………………………………………….. 3
A.
Pengertian
Perkawinan………………………………………………. 4
B. Perkawinan Usia Muda……………………………………………… 4
C.
Perkawinan Usia
Tua………………………………………………....
BAB
III PENUTUP……………………………………………………...
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan
hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin
diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga
atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal
ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan
tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan
pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi,
agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia
perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena
kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi
suami-istri. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal
7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawian hanya diijinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudak mencapai umur 16 tahun.
Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai perkawinan pada usia muda atau
di bawah umur, padahal perkawianan yang sukses membutuhkan kedewasaan
tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan garapan yang
ideal dalam kehidupan berumah tangga. Peranan orang tua sangat besar artinya
bagi psikologis anak-anaknya. Mengingat keluarga adalah tempat pertama bagi
tumbuh perkembangan anak sejak lahir hingga dengan dewasa maka pola asuh anak
dalam perlu disebar luaskan pada setiap keluarga.
1
B. Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi
tugas kuliah “Perkawinan
Usia Muda dan Usia Tua”
B. Manfaat Penulisan
Penulis dapat mengaplikasikan ilmu
yang telah didapatkan selama pendidikan.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak
manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yg tidak mudah. Mengingat tanggung
jawabnya yg komplek maka dibutuhka kesiapan dan kedewasaan usia, mental,
spiritual, dan kesiapan ekonomi.
Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat
banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan
baru individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri yg
menuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock,
1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan
perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi
persoalan yg timbul dalam perkawinan (Landis and Landis, 1963).
B. Perkawinan
Usia Muda
Perkawinan muda adalah Pernikahan yang dilakukan oleh remaja
di bawah
umur
(antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun
psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya,
penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu
yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara
finansial maupun emosional.
Resiko Perkawinan Usia Muda
Konflik dalam perkawinan usia muda :
1.
Masalah kesehatan reproduksi
2.
Segi ekonomi
3.
Kurangnya kesabaran atau belum matang secara emosi.
4.
Kurangnya persiapan untuk hamil dalam usia muda, juga berkaitan dengan
defisiensi asam folat dalam tubuh.
Akibat kekurangan asam folat. janin dapat menderita spina
bifida atau janin tidak memiliki batok kepala.
3
Ibu
usia muda kemungkinan untuk memiliki anak dengan :
berat bayi rendah.
kurang gizi.
dan anemia.
Ibu muda ini kemungkinan untuk menderita kanker servik
nantinya.
Istri
usia muda sering mengalami kebebasan dan otonomi yg terbatas dan tidak mampu
kompromi mengenai :
o
relasi,
o
seksual,
o
penggunaan kontrasepsi,
o
kehamilan, dan
o
hal-hal lain di kehidupan berkeluarga.
Ketidakmampuan kompromi mengenai penggunaan kondom
menempatkan mereka pada posisi rentan untuk tertular IMS dan HIV/AIDS.
Setelah menikah perempuan muda biasanya terpaksa
meninggalkan keluarga, teman, dan lingkungannya untuk pindah kelingkungan
suami. Kehilangan dukungan sosial dan putus sekolah akan menganggu proses pendidikannya. Dengan keterbatasan,
perempuan akan terisolasi dan sulit menerima informasi mengenai kesehatan reproduksi. Mereka sering kali tidak
berdaya mengakses pelayanan kesehatan masyarakat.
Mereka perlu izin untuk mendapatkan pelayanan dan umumnya
tidak mampu
membayar pelayanan kesehatan. Pernikahan anak adalah pelanggaran hak
seksual dan reproduksi termasuk hak
untuk :
1.
Mendapatkan standar tertinggi kesehatan seksual
2. Bebas
dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan
pelecehan
3.Relasi seksual yang disepakati bersama
4. Kehidupan seksual yang aman
5. Memiliki pasangan dan pernikahannya
6. Mendapat informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi
7.
Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak dan waktu
memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
8.
Mendapat pelayanan reproduksi dan seksual
. Kelebihan pernikahan usia muda
1) Terhindar dari perilaku seks bebas,
karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2) Menginjak usia tua tidak lagi
mempunyai anak yang masih kecil.
pencegahan terjadinya pernikahan
usia muda
- Undang-undang
perkawinan
- Bimbingan
kepada remaja dan menjelaskan tentang sex education
- Memberikan
penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
- Bekerja
sama dengan tokoh agama dan masyarakat
- Model
desa percontohan pendewasaan usia perkawinan
A. Pengertian
Pernikahan
1.
Pengertian
pernikahan adalah :
2.
Tujuan
Pernikahan adalah :
3.
Kriteria
Keberhasilan Suatu Pernikahan
B.
Perkawinan Muda
Di Indonesia
pernikahan dini sekitar 12-20% yang dilakukan oleh pasangan baru. Biasanya,
pernikahan dini dilakukan oleh pasangan usia muda yang rata-rata umurnya antara
16-20 tahun. Secara nasional pernikahan dini dengan pasangan usia di bawah 16
tahun sebanyak 26,95%.
Padahal
pernikahan yang ideal untuk perempuan adalah 21-25 tahun sementara laki-laki
25-28 tahun. Karena diusia itu organ reproduksi perempuan secara psikologis
sudah berkembang dengan baik dan kuat serta siap untuk melahirkan keturunan
secara fisik pun mulai matang. Sementara laki-laki pada usia itu kondisi psikis
dan fisiknya sangat kuat, hingga mampu menopang kehidupan keluarga untuk
melindungi baik secara psikis emosional, ekonomi dan sosial.
Melakukan
pernikahan tanpa kesiapan dan pertimbangan yang matang dari ssatu sisi dapat
mengindikasi sikap tidak appresiatif terhadap makna nikah dan bahkan lebih jauh
bisa merupakan pelecehan terhadap kesakralan dalam pernikahan.
C. Dampak
Perkawinan muda
1. Dampak
biologis
Anak secara biologis alat-alat
reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk
melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil
kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang
luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan
jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar
kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan
seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
2.
Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum
siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma
psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung
dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak
mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan
menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain
dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri
anak.
3.
Dampak sosial
Fenomena
sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki
yang bisa gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan
ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan
(Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki
yang bisa gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
4.
Dampak perilaku seksual
menyimpang
Adanya
prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks
dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas
merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan
perkawinan seakan-akan menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana
penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta
dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang
yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek
jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
5.
Dampak terhadap suami
Tidak
bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istri yang telah melangsungkan
perkawinan di usia muda tidak bisa memnuhi atau tidak mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum
matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat
keegoisan yang tinggi.
6.
Dampak terhadap anak-anaknya
Masyarakat
yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan
membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada
usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi
wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur 20 tahun, bila hamil akan
mengalami gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang
melahirkan anak yang prematur.
7.
Dampak terhadap masing-masing
keluarga
Selain
berdampak pada pasagan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda
juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan
di antarta anak-anak merka lancer, sudah barang tentu akan menguntungkan orang
tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka
tidak bahagia dan akhirnya akan terjadi perceraian. Hal ini akan mengkibatkan
bertambahnya biaya hidup mereka dan yang palinng parah lagi akan memutuskan
tali kekeluargaan diantara kedua belah pihak.
D.
Faktor- faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Dalam Usia Muda
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan
keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya
maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
Rendahnya tingkat pendidikan maupun
pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan
mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
Orang tua khawatir kena aib karena anak
perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera
mengawinkan anaknya.
Gencarnya ekspose seks di media massa
menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
Perkawinan usia muda terjadi karena orang
tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
E. Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
F. Perkawinan Usia Tua
Telah didapatkan banyak bukti yang
mengungkapkan bahwa semakintua seseorang pria, semakin besar pula resiko memiliki anak yang tidak normal.
Berbagai hasil studi menemukan adanya berbagai resiko, termasuk autisme dan
schizophrenia pada anak yang lahir pada pria yang berusia 40 tahun. Sejumlah
studi juga mengemukakan bahwa kesuburan pria akan menurun dengan bertambahnya
usia.
Terdapat perbedaan antara pria dan wanita ;
tidak bisa memiliki anak pada setelah usia tertentu (menoupause) kata dr. Harry
Fisch, direktur Male Reproductive Centre di New york-Presbyterian Hospital,
Columbia University Medical Centre. ”Tetapi tidak semua pria dijamin akan
baik-baik saja”, tambahnya. ”Kesuburan akan menurun pada pria tertentu, namun
pada pria lain, kesuburan akan tetap bertahan tetapi terdapat kemungkinan
berisiko penurunan ketidak normalan genetis.
G. Faktor yang Menyebabkan Pernikahan Tua
1. Belum bekerja
Ini masalah utama yang sering menghinggapi pemuda
sehingga sekalipun telah merasa cocok dengan seorang wanita, dan jika ditunda
akan menimbulkan fitnah, akan tetapi tenyata sang pemuda belum memiliki
pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya kelak, maka niat baik tersebut
terpaksa harus tertunda.
2. Belum lulus
Untuk alasan ini, berbeda dengan yang pertama. Masalah
ini menghinggapi pemuda dan pemudi. Terkadang seorang pemuda sudah memiliki
pekerjaan, dan sambil bekerja ia sekolah, akan tetapi studinya belum selesai maka
pernikahan terpaksa tertunda, sampai selasainya di wisuda dan mendapatkan
gelar, agar tampak ”terhormat” di undangan kalau kedua pasangan memiliki gelar
didepan dan dibelakang namanya. Begitu pun pemudi, sekalipun dia telah sarjana,
namun karena yang datang melamarnya adalah pemuda yang belum selesai kuliahnya,
maka niat untuk menikah dicegah oleh keluarganya, ditunda sampai selesainya
pendidikan calon pasangannya.
3. Belum cocok
Mungkin sudah lulus, sudah bekerja, bahkan telah memiliki
rumah sendiri, dan berusaha mencari calon pasangannya. Akan tetapi karena
merasa belum ada yang cocok, sekalianpun keinginan untuk menikah sangat tinggi,
tetapi karena tidak cocok baik dari segi harta, pendidikan, dan latar
keturunan, ataupun lainnya sehingga niat baik untuk menikahpun menjadi
tertunda.
4. Belum mantap
Alasan belum mantap , biasanya didasarkan karena
persiapan dirinya kurang, baik ilmu tentang pernikahan, keluarga, dan
orang-orang yang ada disekitarnya. Termasuk didalam merasa belum mantap betul dengan
calon pasangannya karena belum dikenal
dengan baik ”luar” dan ”dalam”.
5. Belum terlambat
Ada pemuda, begitu pun pemudi membuat standar usia dalam
menuju gerbang pernikahan. Biasanya menjadikan standar usia tertentu, atau
suatu target tertentu, misalnya usia remaja bagi laki-laki adalah 27 tahun,
sehingga ketika belum mencapai usia yang bernaksud atau target yang dituju
(S-2) atau belum tercapai cita-citanya, maka sebelum itu semua terpenuhi,
dianggap belum terlambat untuk menikah.
H. Dampak Pernikahan Tua
Masa tua merupakan perpanjangan
dari masa sekarang, bedanya adalah kekuatan sudah jauh berkurang sehingga beban
terasa lebih berat.
Masa tua memperjelas ketidak harmonisan di
antara pasangan menikah.
Masa tua juga dapat melahirkan
kebiasaan baru yang tidak dapat ditoleransi pasangan.
Masa tua penuh kelemahan fisik
yang menambah kerepotan, dulu repot mengurus anak sekarang repot mengurus
pasangan sendiri. Bedanya adalah kerap kali lebih mudah mengurus anak daripada
mengurus pasangan sendiri. Juga kelemahan fisik sering kali memperburuk
frustrasi sehingga kita mudah jengkel dengan diri sendiri dan pasangan.
Hormon-hormon reproduksi mulai
berkurang sehingga kesehatan juga akan menurun.
Di masa tua cenderung tidak
tergesa-gesa dan lebih sabar menunggu karena lebih dapat berbicara dengan lebih
berlahan.
Di masa tua cenderung lebih
berhikmat dan memahami prioritas hidup dengan lebih tepat. Lebih menyadari
hal-hal apa yang penting dan tidak penting dan apa itu yang merupakan
kesia-sian hidup.
Di masa tua seharusnya lebih
takut akan tuhan dan lebih memntingkan hal rohani. Ini dapat menjadi kekuatan
dan motivasi kita untuk membereskan masalah.
Perkawinan usia muda dan tua
a. Pengertian perkawinan
Perkawinan adalah
ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan YME (UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974).
b. Perkawinan Usia Muda
Menurut UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki – laki
berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai
kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10
Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya
penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari
perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19
tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria
kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
c. Kelebihan pernikahan usia muda
1) Terhindar dari perilaku seks bebas,
karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2) Menginjak usia tua tidak lagi
mempunyai anak yang masih kecil.
b. Kekurangan
pernikahan usia muda
1) Meningkatkan angka kelahiran sehingga
pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
2) Ditinjau dari segi kesehatan,
perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko
komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas
3) Kematangan psikologis belum tercapai
sehingga keluarga mengalami kesulitan mewujudkan keluarga yang berkualitas
tinggi.
4) Dituijau dari segi sosial, dengan
perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan
melanjutkan pendidikan jenjang tinggi.
5) Adanya konflik dalam keluarga membuka
peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan
risiko penggunaan minum alcohol, narkoba dan seks bebas.
6) Tingkat perceraian tinggi. Kegagalan
keluarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko
perceraian.
c. Penanganan
perkawinan usia muda
1) Pendewasaan usia kehamilan dengan
penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
2) Bimbingan psikologis.
3) Dukungan keluarga.
4) Peningkatan kesehatan dengan
peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami
kurang gizi.
d. Perkawinan usia tua
Perkawinan usia tua
adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
e. Kelebihan perkawinan
usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial,
financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
f. Kekurangan
pernikahan usia tua
1) Meningkatkan angka kesakitan dan
kematian ibu dan bayi. Kemungkinan / risiko terjadi ca mammae meningkat.
2) Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak
kelainan bawaan
g. Penanganan
perkawinan usia tua
1) Pengawasan kesehatan : ANC secara
rutin pada tenaga kesehatan.
2) Peningkatan kesehatan dengan
peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang kurang gizi.
h. Pencegahan
1) Penyuluhan kesehatan untuk menikah
pada usia reproduksi sehat.
2) Merubah cara pandang budaya atau cara
pandang diri yang tidak mendukung.
3) Meningkatkan kegiatan sosialisasi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkawinan
muda adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang di
bawah umur. Dampak yang terjadi pada pernikahan muda yaitu dampak biologis,
dampak psikis, dampak sosial, dampak perilaku seksual menyimpang, terhadap
suami, terhadap anak-anaknya, dan dampak terhadap masing-masing keluarga.
Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dalam usia muda yaitu ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa, dan adat.
Perkawinan
usia tua adalah perkawinan yang
dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang dengan umur yang sudah matang
atau sudah dewasa. Faktor yang menyebabkan pernikahan tua yaitu belum
bekerja, belum lulus, belum cocok, belum mantap, dan belum terlambat. Dampak
dari pernikahan usia tua ada dampak negatif dan positif.
B.
Saran
Agar para
remaja mengetahui seabagaimana sebaiknya
melakukan perkawinan dan agar tidak adanya perkawinan di bawah umur karena
mempunyai dampak yang bisa merugikan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)