Rabu, 13 Maret 2019

SURAT CINTA RAHASIA



Rantepao, 9 April 2018



Bukan cerita cinta yang pandai ku rangkai atau puisi romantic aku hanya ingin mengungkapkan perasaanku saat ini kepadamu. Teruntuk kamu orang yang sudah membuatku jatuh cinta dan kagum saat kali kedua bertemu. Terimakasih sudah hadir dalam hidupku menjadi bagian dari cerita hidup yang sudah dan sementara ku jalani, terimakasi sudah bertahan hingga saat itu, aku tau betapa kecewanya dan marahnya kamu saat itu sampai aku tak berani mengangkat telfonmu karena aku tak berani melihat wajahmu yang membuatku merasa bersalah, ingin rasanya menangis sekencangnya dan ingin rasanya menghilang dari dunia ini untuk sementara, ketahuilah saat itu aku merasa begitu takut, takut karena suaramu, namun hingga saat ini dan hingga nanti aku tidak akan pernah melupakan kejadian itu karena kejadian itu juga yang menguatkan perasaanku yakin kepadamu, kau tak mau melepaskanku walau kesalahan besar sudah ku lakukan terhadapmu dan saat itu aku berjanji didalam hatiku untuk tidak mengulangi kejadian yang sama terhadapmu. 

Kamu adalah orang pertama yang membuatku bermimpi tentang masa depan, membuatku memikirkan hal-hal yang belum seharusnya dipikirkan oleh seorang anak berusia 19 tahun, khayalanku mengisi kekosongan bila tak ada kesibukan, menatap fotomu setiap hari, membaca chatt kemarin, membuatku berani melangkah menuju masa depan dengan pernuh semangat, dan bila saat ini kau ada bersamaku aku hanya ingin selalu menatap wajahmu.

Saat ini juga aku mengatakan melalui surat cinta yang kubuat yang belum kau baca, serumit apapun ujian dalam hubungan kita nanti atau seberapa besar amarahmu yang kadang muncul dan kadang hilang seperti jinni oh jinni ketahuilah aku menyayangi dan mengasihimu lebih dari yang kau tau, jangan pernah pergi dan jangan pernah menyakitiku.

 

Untukmu  CNT

Jumat, 10 Februari 2017

Terjebak Cinta - cerita pendek



           Entah apa yang harus ku lakukan untuk mengakhiri hubungan ini, aku tak tau ?? tak mungkin untuk Aku berterus terang padanya menceritakan jikalau hubunganku dengannya dilarang keras oleh kedua orang tuaku. Awalnya aku berniat hanya iseng menjalin cinta dengannya, namun semakin lama Aku menyadari ada rasa cinta yang  tumbuh dihatiku, tiap kali Aku melihatnya rasa itu semakin bertambah kian bertambah… gejolak rindu yang selalu ku rasakan jika tak bertemu dirinya… gejolak asmara dan rasa puas setelah bertemu dengannya,… itulah yang selalu ku rasakan di setiap hariku, hingga akhirnya aku mendapat peringatan dari mama,.. perasaanku bagaikan bunga yang masih dinikmati keindahannya tiba-tiba layu karena pergantian musim. Sejujurnya aku tak ingin mengakhiri hubunganku dengannya,  Aku tak ingin menjauh darinya, tapii Aku harus berusaha melakukannya. Berkali-kali ku coba untuk menjauh darinya tetapi selalu gagal, jika Dia melihatku, Dia selalu datang menghampiriku dan Aku tak mungkin lari dari hadapannya. Ooh Tuhan entah sampai kapan Aku seperti ini ?? tak bisa menjauh darinya… kadang Aku berpikir mungkin jika Aku balik keToraja disitulah saatnya Aku menjauh darinya dan melepasnya untuk orang lain yang lebih pantas bersamanya.

Cinta Beda Agama 

Sekian -_-

Perkawinan Usia Muda dan Tua


Nama         : Delfike Tammu
Nim            : 15012

KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya saya dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul ‘Perkawinan Usia Muda dan Tua’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang saya alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya berhasil menyelesaikannya dengan baik.

Tak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada ibu Albertin Rapa’ selaku dosen mata kuliah Kesehatan Reproduksi yang telah memberikan tugas makalah ini.

Melalui kata pengantar ini saya meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat.
Pada bagian akhir, saya akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.

Semoga makalah yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai Perkawinan Usia Muda dan Tua.







Penulis


Delfike Tammu









ii


DAFTAR ISI

     HALAMAN DEPAN ……………………………………………………     i
     KATA PENGANTAR…………………………………………………...     ii
     DAFTAR ISI…………………………………………………………….     iii
     BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………….     1
A.    Latar Belakang……………………………………………………….    1
B.     Tujuan Penulisan……………………………………………………..    2
C.     Manfaat Penulisan……………………………………………………    2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………..      3
A.    Pengertian Perkawinan……………………………………………….     4
B.     Perkawinan Usia Muda………………………………………………     4
C.     Perkawinan Usia Tua………………………………………………....
BAB III PENUTUP……………………………………………………...
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………










iii


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawian hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudak mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawianan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan garapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga. Peranan orang tua sangat besar artinya bagi psikologis anak-anaknya. Mengingat keluarga adalah tempat pertama bagi tumbuh perkembangan anak sejak lahir hingga dengan dewasa maka pola asuh anak dalam perlu disebar luaskan pada setiap keluarga.

1


B.     Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas kuliah “Perkawinan Usia Muda dan Usia Tua”
B.     Manfaat Penulisan
Penulis dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan selama pendidikan.



































2


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yg tidak mudah. Mengingat tanggung jawabnya yg komplek maka dibutuhka kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.  
Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri yg menuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yg timbul dalam perkawinan (Landis and Landis, 1963).

B.     Perkawinan Usia Muda
Perkawinan muda adalah Pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah
umur (antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya, penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara finansial maupun emosional.

  Resiko Perkawinan Usia Muda
Konflik dalam perkawinan usia muda :
1. Masalah kesehatan reproduksi
2. Segi ekonomi
3. Kurangnya kesabaran atau belum matang secara emosi.
4. Kurangnya persiapan untuk hamil dalam usia muda,  juga berkaitan dengan defisiensi asam folat dalam tubuh.
Akibat kekurangan asam folat. janin dapat menderita spina bifida atau janin tidak memiliki batok kepala.

3


Ibu usia muda kemungkinan untuk memiliki anak dengan :
  berat bayi rendah.
   kurang gizi.
   dan anemia.
 Ibu muda ini kemungkinan untuk menderita kanker servik nantinya.
Istri usia muda sering mengalami kebebasan dan otonomi yg terbatas dan tidak mampu kompromi mengenai :
o   relasi,  
o   seksual,
o   penggunaan kontrasepsi,
o   kehamilan, dan
o    hal-hal lain di kehidupan berkeluarga.
Ketidakmampuan kompromi mengenai penggunaan kondom menempatkan mereka pada posisi rentan untuk tertular IMS dan HIV/AIDS.
Setelah menikah perempuan muda biasanya terpaksa meninggalkan keluarga, teman, dan lingkungannya untuk pindah kelingkungan suami. Kehilangan dukungan sosial dan putus sekolah akan menganggu proses pendidikannya. Dengan keterbatasan, perempuan akan terisolasi dan sulit menerima informasi mengenai kesehatan reproduksi. Mereka sering kali tidak berdaya mengakses pelayanan kesehatan masyarakat.
Mereka perlu izin untuk mendapatkan pelayanan dan umumnya tidak mampu membayar pelayanan kesehatan. Pernikahan anak adalah pelanggaran hak seksual dan reproduksi termasuk hak untuk :
            1. Mendapatkan standar tertinggi kesehatan seksual
            2. Bebas dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan

pelecehan
3.Relasi seksual yang disepakati bersama
4. Kehidupan seksual yang aman
5. Memiliki pasangan dan pernikahannya
6. Mendapat informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi

7. Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak dan waktu
    
memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
8. Mendapat pelayanan reproduksi dan seksual


.    Kelebihan pernikahan usia muda
1)    Terhindar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2)    Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.

  pencegahan terjadinya pernikahan usia muda
  • Undang-undang perkawinan
  • Bimbingan kepada remaja dan menjelaskan tentang sex education
  • Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
  • Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
  • Model desa percontohan pendewasaan usia perkawinan
A.    Pengertian Pernikahan
1.      Pengertian pernikahan adalah :
               Lambang disepakatinya suatu perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan perempuan (dalam masyarakat tradisional hal itu juga merupakan perjanjian antar keluarga) atas dasar hak dan kewajiban yang setara antara kedua belah pihak.
               Penyerahan diri total seorang perempuan kepada laki-laki
               Peristiwa saat seorang ayah secara resmi menyerahkan anak perempuannya kepada laki-laki untuk “dipakai” sesuka hati laki-laki itu.
2.      Tujuan Pernikahan adalah :
               Untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan
               Untuk secara hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk di dalamnya pelarangan atau penghambatan terjadinya poligami
               Untuk pendataan dan kepentingan demografi
3.      Kriteria Keberhasilan Suatu Pernikahan
               Kebahagiaan Suami Isteri
               Hubungan yang baik antara orang tua dan anak
               Penyesuaian yang baik antara anak-anak
               Kemampuan untuk memperoleh kepuasan dari perbedaan pendapat
               Kebersamaan
               Penyesuaian yang baik dalam masalah keuangan
               Penyesuaian yang baik dari pihak keluarga pasangan

B.     Perkawinan Muda
Di Indonesia pernikahan dini sekitar 12-20% yang dilakukan oleh pasangan baru. Biasanya, pernikahan dini dilakukan oleh pasangan usia muda yang rata-rata umurnya antara 16-20 tahun. Secara nasional pernikahan dini dengan pasangan usia di bawah 16 tahun sebanyak 26,95%.
Padahal pernikahan yang ideal untuk perempuan adalah 21-25 tahun sementara laki-laki 25-28 tahun. Karena diusia itu organ reproduksi perempuan secara psikologis sudah berkembang dengan baik dan kuat serta siap untuk melahirkan keturunan secara fisik pun mulai matang. Sementara laki-laki pada usia itu kondisi psikis dan fisiknya sangat kuat, hingga mampu menopang kehidupan keluarga untuk melindungi baik secara psikis emosional, ekonomi dan sosial.
Melakukan pernikahan tanpa kesiapan dan pertimbangan yang matang dari ssatu sisi dapat mengindikasi sikap tidak appresiatif terhadap makna nikah dan bahkan lebih jauh bisa merupakan pelecehan terhadap kesakralan dalam pernikahan.
C.    Dampak Perkawinan muda
1.      Dampak biologis
           
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.

2.      Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
3.      Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bisa gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bisa gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
4.      Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
5.      Dampak terhadap suami
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memnuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.
6.      Dampak terhadap anak-anaknya
Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak yang prematur.
7.      Dampak terhadap masing-masing keluarga
Selain berdampak pada pasagan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan di antarta anak-anak merka lancer, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya akan terjadi perceraian. Hal ini akan mengkibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang palinng parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah pihak.

D.    Faktor- faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Dalam Usia Muda
       Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
      Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
      Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
      Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.

E.     Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
      Undang-undang perkawinan
      Bimbingan kepada remaja dan kejelasan tentang sex education
      Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
      Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
      Model desa percontahan kedewasaan usia perkawinan

F.     Perkawinan Usia Tua
Telah didapatkan banyak bukti yang mengungkapkan bahwa semakintua seseorang pria, semakin besar  pula resiko memiliki anak yang tidak normal. Berbagai hasil studi menemukan adanya berbagai resiko, termasuk autisme dan schizophrenia pada anak yang lahir pada pria yang berusia 40 tahun. Sejumlah studi juga mengemukakan bahwa kesuburan pria akan menurun dengan bertambahnya usia.
Terdapat perbedaan antara pria dan wanita ; tidak bisa memiliki anak pada setelah usia tertentu (menoupause) kata dr. Harry Fisch, direktur Male Reproductive Centre di New york-Presbyterian Hospital, Columbia University Medical Centre. ”Tetapi tidak semua pria dijamin akan baik-baik saja”, tambahnya. ”Kesuburan akan menurun pada pria tertentu, namun pada pria lain, kesuburan akan tetap bertahan tetapi terdapat kemungkinan berisiko penurunan ketidak normalan genetis.

G.    Faktor yang Menyebabkan Pernikahan Tua
1.      Belum bekerja
Ini masalah utama yang sering menghinggapi pemuda sehingga sekalipun telah merasa cocok dengan seorang wanita, dan jika ditunda akan menimbulkan fitnah, akan tetapi tenyata sang pemuda belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya kelak, maka niat baik tersebut terpaksa harus tertunda.
2.      Belum lulus
Untuk alasan ini, berbeda dengan yang pertama. Masalah ini menghinggapi pemuda dan pemudi. Terkadang seorang pemuda sudah memiliki pekerjaan, dan sambil bekerja ia sekolah, akan tetapi studinya belum selesai maka pernikahan terpaksa tertunda, sampai selasainya di wisuda dan mendapatkan gelar, agar tampak ”terhormat” di undangan kalau kedua pasangan memiliki gelar didepan dan dibelakang namanya. Begitu pun pemudi, sekalipun dia telah sarjana, namun karena yang datang melamarnya adalah pemuda yang belum selesai kuliahnya, maka niat untuk menikah dicegah oleh keluarganya, ditunda sampai selesainya pendidikan calon pasangannya.
3.      Belum cocok
Mungkin sudah lulus, sudah bekerja, bahkan telah memiliki rumah sendiri, dan berusaha mencari calon pasangannya. Akan tetapi karena merasa belum ada yang cocok, sekalianpun keinginan untuk menikah sangat tinggi, tetapi karena tidak cocok baik dari segi harta, pendidikan, dan latar keturunan, ataupun lainnya sehingga niat baik untuk menikahpun menjadi tertunda.
4.      Belum mantap
Alasan belum mantap , biasanya didasarkan karena persiapan dirinya kurang, baik ilmu tentang pernikahan, keluarga, dan orang-orang yang ada disekitarnya. Termasuk didalam merasa belum mantap betul dengan calon pasangannya  karena belum dikenal dengan baik  ”luar” dan ”dalam”.
5.      Belum terlambat
Ada pemuda, begitu pun pemudi membuat standar usia dalam menuju gerbang pernikahan. Biasanya menjadikan standar usia tertentu, atau suatu target tertentu, misalnya usia remaja bagi laki-laki adalah 27 tahun, sehingga ketika belum mencapai usia yang bernaksud atau target yang dituju (S-2) atau belum tercapai cita-citanya, maka sebelum itu semua terpenuhi, dianggap belum terlambat untuk menikah.

H.    Dampak Pernikahan Tua
      Dampak negatif
         Masa tua merupakan perpanjangan dari masa sekarang, bedanya adalah kekuatan sudah jauh berkurang sehingga beban terasa lebih berat.
          Masa tua memperjelas ketidak harmonisan di antara pasangan menikah.
         Masa tua juga dapat melahirkan kebiasaan baru yang tidak dapat ditoleransi pasangan.
         Masa tua penuh kelemahan fisik yang menambah kerepotan, dulu repot mengurus anak sekarang repot mengurus pasangan sendiri. Bedanya adalah kerap kali lebih mudah mengurus anak daripada mengurus pasangan sendiri. Juga kelemahan fisik sering kali memperburuk frustrasi sehingga kita mudah jengkel dengan diri sendiri dan pasangan.
         Hormon-hormon reproduksi mulai berkurang sehingga kesehatan juga akan menurun.
      Dampak positif
         Di masa tua cenderung tidak tergesa-gesa dan lebih sabar menunggu karena lebih dapat berbicara dengan lebih berlahan.
         Di masa tua cenderung lebih berhikmat dan memahami prioritas hidup dengan lebih tepat. Lebih menyadari hal-hal apa yang penting dan tidak penting dan apa itu yang merupakan kesia-sian hidup.
         Di masa tua seharusnya lebih takut akan tuhan dan lebih memntingkan hal rohani. Ini dapat menjadi kekuatan dan motivasi kita untuk membereskan masalah.

Perkawinan usia muda dan tua

a.    Pengertian perkawinan
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan YME (UU Perkawinan No 1 Tahun 1974).
b.    Perkawinan Usia Muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
c.    Kelebihan pernikahan usia muda
1)    Terhindar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2)    Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
b.      Kekurangan pernikahan usia muda
1)   Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
2)   Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas
3)   Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesulitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
4)   Dituijau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan jenjang tinggi.
5)   Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alcohol, narkoba dan seks bebas.
6)   Tingkat perceraian tinggi. Kegagalan keluarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.
c.       Penanganan perkawinan usia muda
1)   Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
2)   Bimbingan psikologis.
3)   Dukungan keluarga.
4)   Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
d.      Perkawinan usia tua
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
e.      Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.

f.        Kekurangan pernikahan usia tua
1)   Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemungkinan / risiko terjadi ca mammae meningkat.
2)   Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan
g.      Penanganan perkawinan usia tua
1)   Pengawasan kesehatan : ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
2)   Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang kurang gizi.
h.      Pencegahan
1)   Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reproduksi sehat.
2)   Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
3)   Meningkatkan kegiatan sosialisasi.



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan muda adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang di bawah umur. Dampak yang terjadi pada pernikahan muda yaitu dampak biologis, dampak psikis, dampak sosial, dampak perilaku seksual menyimpang, terhadap suami, terhadap anak-anaknya, dan dampak terhadap masing-masing keluarga. Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dalam usia muda yaitu ekonomi, pendidikan,  orang tua, media massa, dan adat.
Perkawinan usia tua  adalah perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang dengan umur yang sudah matang atau sudah dewasa. Faktor yang menyebabkan pernikahan tua yaitu belum bekerja, belum lulus, belum cocok, belum mantap, dan belum terlambat. Dampak dari pernikahan usia tua ada dampak negatif dan positif.

B.     Saran
Agar para remaja  mengetahui seabagaimana sebaiknya melakukan perkawinan dan agar tidak adanya perkawinan di bawah umur karena mempunyai dampak yang bisa merugikan mereka.














DAFTAR PUSTAKA